Beranda Kalkulator Zakat Zakat Profesi
💼

Kalkulator Zakat Profesi

Hitung zakat penghasilan dan gaji Anda

Apa itu Zakat Profesi?

Zakat Profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi seperti gaji, honorarium, upah, dan pendapatan lainnya yang diperoleh dengan cara halal. Zakat ini dianalogikan dengan zakat pertanian yang dapat dikeluarkan saat menerima hasil.

Hitung Zakat Profesi

Masukkan penghasilan bulanan Anda

📊 Dua Metode Perhitungan

1
Penghasilan Kotor

2.5% dari total penghasilan

Gaji × 2.5%

2
Penghasilan Bersih

2.5% setelah dikurangi kebutuhan

(Gaji - Kebutuhan) × 2.5%

💡 Pilih metode yang sesuai dengan kondisi Anda. Metode 1 lebih sederhana, Metode 2 lebih detail.

💡 Tips Perhitungan

  • Hitung dari penghasilan kotor (gaji pokok + tunjangan + bonus)
  • Dapat dibayarkan setiap bulan saat menerima gaji
  • Tidak perlu menunggu haul (1 tahun) seperti zakat maal
  • Berlaku untuk semua jenis profesi dan pekerjaan halal

Informasi Penting

Nisab Zakat Profesi

Per Bulan Rp 7.000.000

Setara dengan 85 gram emas per bulan

Kadar Zakat

2.5%
dari penghasilan

Penghasilan yang Dizakati

  • Gaji Bulanan
  • Honorarium
  • Bonus & THR
  • Komisi
  • Upah Profesional
  • Pendapatan Lainnya

📖 Dalil

"Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu." (QS. Al-Baqarah: 267)